Pemberdayaan Masyarakat

Mandiri didefinisikan sebagai keadaan dimana satu pihak dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak-pihak lain. Namun, kemandirian (independence) juga dinyatakan sebagai prespektif yang sama sekali berbeda dengan saling ketergantungan (interdependence). Kondisi saling ketergantungan mensyaratkan kolaborasi dan sinergitas multi pihak. Arah dan ukuran keberhasilan pembangunan kini akan sangat ditentukan seberapa besar irisan sinergi dapat dilakukan oleh tiga pihak pelaku pembangunan (pemerintah, sektor usaha dan masyarakat sipil), dalam ruang kesetaraan dialog yang cukup luas bagi begitu kompleksnya permasalahan dan kondisi yang sesungguhnya kini dihadapi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat di era globalisasi menghadapkan kita pada tantangan yang besar. Tantangan itu terlihat dalam ketidakstabilan ekologi, ekonomi, politik, sosial, dan kultural yang tampak nyata dalam pelanggaran HAM, degradasi lingkungan, eksploitasi ekonomi dan politik. Melihat tantangan yang kompleks ini, kebutuhan akan strategi pemberdayaan masyarakat (Desa) yang secara khusus diharapkan mampu:

  • merespon kondisi dan permasalahan masyarakat desa yang sangat spesifik di masing-masing wilayah;
  • membangun strategi pemberdayaan masyarakat yang mampu mendorong terwujudnya konsep desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dengan membangkitkan dan mempertautkan segenap potensi kemampuan para pihak pada tingkat lokal itu sendiri,
  • membangun pemberdayaan yang memiliki perspektif jangka panjang dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pada sisi yang lain, UU Desa beserta PP, Permendagri, dan Permen Desa & PDT sudah diberlakukan secara formal sejak tahun anggaran 2015. Pemberlakukan UU dan peraturan tersebut mendorong dan menuntut kemandirian desa untuk diwujudkan. Desa akan mandiri jika masyarakatnya turut serta terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan, mengawasi, dan menyusun laporan bersama. Desa memiliki kewenangan besar mengatur rumah tangganya tanpa intervensi program dari pihak diluar desa. Tanggung jawab desa bukan lagi dipikul oleh perangkat pemerintah desa, melainkan bersama lembaga desa dan kelompok-kelompok masyarakat.

Desa Lestari merupakan strategi komprehensif yang dikembangkan bagi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, seimbang dan lestari; pembangunan desa yang berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Besarnya kewenangan desa dalam mengelola seluruh sendi kehidupannya memerlukan proses adaptasi, terutama bagi masyarakatnya. Desa Lestari awalnya merupakan pilot project program village development yang berbasis pendidikan masyarakat yang merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan mendorong terbangunnya kesepakatan pengelolaan desa. Desa masa depan adalah desa yang masyarakatnya partisipatif, mampu menumbuhkan dan mengembangkan nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Maka dibutuhkan masyarakat desa yang sadar pada peran dan tanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan desa. Desa harus berdaya bersama seluruh elemen yang ada di dalamnya, melalui penyelenggaraan kewenangan dasar desa yaitu asas rekognisi (hal-hal yang berkaitan dengan asal-usul) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal berskala desa).

Dalam memberdayakan masyarakat desa, Desa membutuhkan pihak eksternal yang berperan sebagai teman dan informan yang mampu memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan kawasan desa. Di era UU Desa masyarakat harus mau dan mampu menjadi subyek pembangunan. Masyarakat desa adalah mitra yang sejajar dengan perangkat pemerintahan desa. Desa yang otonom adalah konsep yang seharusnya dimaknai sebagai mampunya masyarakat desa untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya berdasarkan kemampuan sendiri.*)

Sumber : http://desalestari.com/layanan/pemberdayaan-masyarakat/