1 |
JENIS LAYANAN | PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH |
2 |
PERSYARATAN |
|
3 |
ALUR / PROSEDUR | |
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Surat Dispensasi Nikah beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian pendaftaran. 2) Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses dan mencetak permohonan dimaksud. 3) Surat Dispensasi Nikah yang telah dicetak beserta seluruh berkas persyaratan diajukan kepada Kasi Kesejahateraan Masyarakat untuk diteliti dan diparaf. 4) Surat Dispensasi Nikah yang telah diparaf Kasi Kesejahateraan Masyarakat diajukan kepada Sekretaris Kecamatan untuk diparaf dan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 5) Surat Dispensasi Nikah yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian pengambilan setelah diregister.
|
||
4 |
BIAYA | – |
5 |
WAKTU PENYELESAIAN | 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
6 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||
7 |
KOMPETENSI SDM | Kompetensi Petugas Pelayanan Kecamatan SAMPUNG adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
8 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||