|
||||||||||||||||||||||
1 |
JENIS LAYANAN | PENERBITAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROPINSI (FORMULIR F-1.39) | ||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN |
|
||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Penerbitan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.39) beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian penerimaan. 2) Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses dan membuat surat dimaksud dalam rangkap 2 (dua), dengan rincian : – Lembar Pertama untuk Dinas Dukcapil – Lembar Kedua untuk Arsip Kecamatan 3) Surat yang telah tercetak sebagaimana tersebut diatas diparaf Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 4) Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian penyerahan setelah diregister.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
4 |
WAKTU PENYELESAIAN | 30 menit , , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
5 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||
6 |
KOMPETENSI SDM | |||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
7 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||
|