Tupoksi

SEKRETARIS

TUGAS :

Melaksanakan koordinasi penyusunan strategi Kecamatan, evaluasi dan pelaporan administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Kecamatan.

FUNGSI :

  • Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan tugas tugas seksi secara terpadu
  • Pelaksanaan tugas pelayanan administrasif
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai
  • Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, dan kepustakaan
  • Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor
  • Penyelenggaraan protokoler humas dan perjalanan dinas
  • Penyusunan data statistik dan pelaporan
  • Pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan
  • Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh camat

 

TATA PEMERINTAHAN

TUGAS :

Menyiapankan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa/Kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrarian.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemerintahaan umum dan pemerintahan Desa/Kelurahan
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi Desa/Kelurahan
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaa bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
  • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitas penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Desa lainya
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan dan keagrarian
  • Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan tranmigrasi
  • Penyipaan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan
  • pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh camat

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUGAS :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa / atau kelurahan ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat ;
  • Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan dan fasilitas umum ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan plaksanaan pembinaan partisipasi dan gotomg royong masyarakat ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi ;
  • Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyaraka ;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Camat.

 

KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

TUGAS :

Menyiapkan bahan  koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

FUNGSI :

  • Pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan, dan ketertiban masyarakat ;
  • Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain ( POLRI dan TNI ) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan ;
  • Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa ;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;
  • penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemilihan satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;
  • Penyiapan bahan koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkopenten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;
  • Pelaksanaan pratoli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penaggulangan bencana ;
  • Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat ;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
  • pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat .

 

KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

TUGAS :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan  peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  • Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana alam ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan ;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan, olah raga, pemberdayaaan perempuan perlindungan anak dan kehidupan beragama;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
  • Pelapor pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
  • Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.