|
||||||||||||||||||||||
1 |
JENIS LAYANAN | PENERBITAN SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN. | ||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN |
|
||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian penerimaan. 2) Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses dan membuat surat dimaksud, sebagai berikut : a) Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.30) dicetak oleh UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG dalam rangkap 4 (empat), dengan rincian : – Lembar Pertama untuk Pemohon – Lembar Kedua untuk Desa/Kelurahan Tujuan – Lembar Ketiga untuk Kecamatan tujuan – Lembar Keempat untuk Arsip Kecamatan asal b) Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten dicetak oleh petugas pelayanan kecamatan dalam rangkap 3 (tiga), dengan perincian : – Lembar pertama untuk Pemohon – Lembar Kedua untuk Kecamatan tujuan – Lembar Ketiga untuk Arsip Kecamatan asal 3) Surat yang telah tercetak sebagaimana tersebut diatas diparaf Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 4) Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian penyerahan setelah diregister.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
4 |
WAKTU PENYELESAIAN | 2 (Dua) Hari Kerja , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
5 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||
6 |
KOMPETENSI SDM | |||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
7 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||
|