Pindah Datang antar Kecamatan

 

1

JENIS LAYANAN PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN (Formulir F-1.32)

2

PERSYARATAN
  1. Formulir Permohonan Pindah Datang  WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.29)  yang  telah ditandatangani pemohon, Petugas Registrasi Desa dan diketahui Kepala Desa
  2. Formulir permohonan KTP yang telah ditand atangi Pemohon dan Kepala Desa
  3. KTP asli pemohon (suami/istri)
  4. KK asli pemohon

3

ALUR / PROSEDUR Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut :
a)  BAGAN ALUR 

b)  PROSEDUR PELAYANAN

1)     Pemohon memasukkan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.32)  beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG.

2)     Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.32)  yang kemudian diserahkan ke petugas pelayanan  kecamatan.

3)     Petugas pelayanan  kecamatan meneruskan Surat tersebut diatas kepada Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan untuk diparaf kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.

4)     Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kembali kepada Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG untuk digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan pemohon yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

4

WAKTU PENYELESAIAN 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis   Jam 08.00 –  14.00 WIB
  • Hari Jumat   Jam 08.00 –  10.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

5

SARANA PRASARANA
  1. Ruang Tunggu Pelayanan
  2. Tempat parkir
  3. Toilet
  4. Komputer
  5. Meja Pelayanan
  6. Alat Tulis Kantor

6

KOMPETENSI SDM
NO PETUGAS JUMLAH PENDIDIKAN
1 CAMAT 1 ORANG PASCA SARJANA
2 SEKRETARIS KECAMATAN 1 ORANG PASCA SARJANA
3 KASI PEMERINTAHAN 1 ORANG SARJANA
4 PETUGAS PENERIMAAN DAN PENYERAHAN BERKAS 2 ORANG SARJANA

 

7

PENANGANAN ADUAN SALURAN

  • CALL CENTER INFORMASI DAN ADUAN  (0352) 7129052
  • KOTAK SARAN disediakan di ruang pelayanan
  • PAPAN PENGUMUMAN  di sediakan di ruang pelayanan

 

MEKANISME PENANGANAN

  • Hanya Laporan Aduan dengan Identitas pelapor dan materi aduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan mendapatkan tanggapan.
  • Laporan Aduan dapat disampaikan secara lisan melalui petugas maupun tertulis melalui saluran yang ada.
  • Petugas wajib mendokumentasikan isi materi aduan dan data identitas pelapor  ke dalam buku register aduan.
  • Tanggapan atas laporan aduan sedapat mungkin diberikan pada saat diterimanya laporan aduan.
  • Untuk Aduan yang tidak dapat diberikan tanggapan pada saat diterimanya laporan aduan maka tanggapan akan disampaikan kemudian hari selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan aduan.
  • Tanggapan akan disampaikan kepada pihak pelapor dan juga dipampang di papan pengumuman pelayanan aduan.