|
||||||||||||||||||||||
1 |
JENIS LAYANAN | PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN (Formulir F-1.32) | ||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN |
|
||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.32) beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG. 2) Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten (Formulir F-1.32) yang kemudian diserahkan ke petugas pelayanan kecamatan. 3) Petugas pelayanan kecamatan meneruskan Surat tersebut diatas kepada Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan untuk diparaf kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 4) Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kembali kepada Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan SAMPUNG untuk digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan pemohon yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
4 |
WAKTU PENYELESAIAN | 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
5 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||
6 |
KOMPETENSI SDM | |||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
7 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||
|