Pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi

 

1

JENIS LAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROPINSI, meliputi  :

  1. Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.35)
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.36)

2

PERSYARATAN
  1. Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.33) yang telah ditandatangani Kades.
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi  (Formulir F-1.34) yang telah ditandatangani pemohon dan petugas registrasi Desa.
  3. KTP asli pemohon (suami/istri) beserta fotocopinya rangkap 2 (Dua)
  4. KK asli pemohon beserta fotocopinya rangkap 2 (Dua)
  5. SKCK asli beserta fotocopinya rangkap 2 (Dua)

3

ALUR / PROSEDUR Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut :
a)  BAGAN ALUR 

b)  PROSEDUR PELAYANAN

1)     Pemohon memasukkan permohonan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian penerimaan.

2)     Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses dan membuat surat  dimaksud, sebagai berikut :

a)    Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.35) dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian :

–          Lembar pertama untuk Pemohon

–          Lembar Kedua untuk Dinas Dukcapil

–          Lembar Ketiga untuk Arsip Kecamatan

b)    Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.36) dalam rangkap 3 (tiga), dengan perincian :

–          Lembar pertama untuk Pemohon

–          Lembar Kedua untuk Dinas Dukcapil

–          Lembar Ketiga untuk Arsip Kecamatan

3)     Surat yang telah tercetak sebagaimana tersebut ditas diparaf Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.

4)     Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian penyerahan setelah diregister.

 

4

WAKTU PENYELESAIAN 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis , jam 08.00 – 14.00 WIB
  • Hari Jum’at , jam 08.00 – 10.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

 

5

SARANA PRASARANA
  1. Ruang Tunggu Pelayanan
  2. Tempat parkir
  3. Toilet
  4. Komputer
  5. Meja Pelayanan
  6. Alat Tulis Kantor

6

KOMPETENSI SDM
NO PETUGAS JUMLAH PENDIDIKAN
1 CAMAT 1 ORANG PASCA SARJANA
2 SEKRETARIS KECAMATAN 1 ORANG PASCA SARJANA
3 KASI PEMERINTAHAN 1 ORANG SARJANA
4 PETUGAS PENERIMAAN DAN PENYERAHAN BERKAS 2 ORANG SARJANA

 

7

PENANGANAN ADUAN SALURAN

  • CALL CENTER INFORMASI DAN ADUAN  (0352) 7129052
  • KOTAK SARAN disediakan di ruang pelayanan
  • PAPAN PENGUMUMAN  di sediakan di ruang pelayanan

 

MEKANISME PENANGANAN

  • Hanya Laporan Aduan dengan Identitas pelapor dan materi aduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan mendapatkan tanggapan.
  • Laporan Aduan dapat disampaikan secara lisan melalui petugas maupun tertulis melalui saluran yang ada.
  • Petugas wajib mendokumentasikan isi materi aduan dan data identitas pelapor  ke dalam buku register aduan.
  • Tanggapan atas laporan aduan sedapat mungkin diberikan pada saat diterimanya laporan aduan.
  • Untuk Aduan yang tidak dapat diberikan tanggapan pada saat diterimanya laporan aduan maka tanggapan akan disampaikan kemudian hari selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan aduan.
  • Tanggapan akan disampaikan kepada pihak pelapor dan juga dipampang di papan pengumuman pelayanan aduan.