|
||||||||||||||||||||||
1 |
JENIS LAYANAN | PENERBITAN SURAT PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROPINSI, meliputi :
|
||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN |
|
||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | Alur/Prosedur pelayanannya sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian penerimaan. 2) Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses dan membuat surat dimaksud, sebagai berikut : a) Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.35) dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian : – Lembar pertama untuk Pemohon – Lembar Kedua untuk Dinas Dukcapil – Lembar Ketiga untuk Arsip Kecamatan b) Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Propinsi (Formulir F-1.36) dalam rangkap 3 (tiga), dengan perincian : – Lembar pertama untuk Pemohon – Lembar Kedua untuk Dinas Dukcapil – Lembar Ketiga untuk Arsip Kecamatan 3) Surat yang telah tercetak sebagaimana tersebut ditas diparaf Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 4) Surat yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian penyerahan setelah diregister. |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
4 |
WAKTU PENYELESAIAN | 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
5 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||
6 |
KOMPETENSI SDM | |||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
7 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||
|