
Soehartanto, SE selaku Kepala Desa Pohojo dalam sambutan pengantarnya memberikan penegasan kepada peserta sosialiasi bahwa maksud diterbitkannya Peraturan Desa tentang Penyelamatan lindungkan hidup dimaksudkan bukan untuk membatasi hak warga masyarakat bahkan dengan sengaja membatasi warga untuk mencari mata pencaharian, melainkan justru memberi kesempatan kepada anak dan cucu kita dimasa yang akan datang dapat menikmati hasil dari keputusan masyarakat saat ini perupa penyelamatan lingkungan.
Camat Sampung dalam sambutannya menyampaikan panjang lebar betapa pentingnya bagi kita untuk menyelamatkan lingkungan dari kepunahan, beliau mengajak kepada peserta sosialisasi untuk menengok kejadian – kejadian 10 atau 15 tahun yang lalu di desa pohijo berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Bila kita tidak salah ingat mungkin waktu kita masih kecil dapat menikmati kicauan burung bernyanyi di pepohhonan, dan melihat betapa indahnya panorama alam di seputar desa pohhijo baik di areal persawahan maupun di sekitar rumah kita.

Untuk itu saya selaku Camat Sampung, menyambut gembira dan terima kasih kepada Kepala Desa dan segenap jajaran serta Ketua BPD beserta Anggota yang telah menghasilkan produk hukum desa berupa peraturan desa yang mengatur tentang penyelamatan lingkungan.Tentu maksud baik pemerintah desa dan lembaga BPD tersebut akan sia sia manakala dukungan dari segenap jajaran masyarakat utamanya Kamituwo Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga, sehubungan hal tersebut saya berharap kepada bapak Ketua RW Ketua RT agar ikut mensosialisasikan peraturan desa tentang penyelamatan lingkungan ini kepada warga yang ada di RW dan RT masing – masing.Camat menambahkan bahwa peraturan desa akan dapat berjalan efektive manakala dibarengi dengan sanksi hukuman bagi yang melanggar atas peraturan tersebut. Dan setelah memperhatikan pasal demi pasal dari aturan tersebut terdapat sanksi bagi yang melanggarnya maka diharapkan ada penegakkan dari seluruh komponen masyarakat.
