Perdes Penyelamat Lingkungan di Desa Pohijo

Pada hari ini Kamis 15 Pebruari 2018 bertempat di Balai Desa Pohijo Kecamatan Sampung diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penyelamatan lingkungan Hidup di Desa Pohijo, hadir dalam acara sosialisasi tersebut Camat Sampung Drs. H Fadhlal,M.Si beserta staf , hadir pula Babin Kamtibmas dan Babinsa Desa Pohijo serta para undangan lainnya yakni semua perangkat, anggota BPD, Ketua RW dan Ketua RT se Desa Pohijo Kecamatan sampung.
Soehartanto, SE selaku Kepala Desa Pohojo dalam sambutan pengantarnya memberikan penegasan kepada peserta sosialiasi bahwa maksud diterbitkannya Peraturan Desa tentang Penyelamatan lindungkan hidup dimaksudkan bukan untuk membatasi hak warga masyarakat bahkan dengan sengaja membatasi warga untuk mencari mata pencaharian, melainkan justru memberi kesempatan kepada anak dan cucu kita dimasa yang akan datang dapat menikmati hasil dari keputusan masyarakat saat ini perupa penyelamatan lingkungan.
Camat Sampung dalam sambutannya menyampaikan panjang lebar betapa pentingnya bagi kita untuk menyelamatkan lingkungan dari kepunahan, beliau mengajak kepada peserta sosialisasi untuk menengok kejadian – kejadian 10 atau 15 tahun yang lalu di desa pohijo berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Bila kita tidak salah ingat mungkin waktu kita masih kecil dapat menikmati kicauan burung bernyanyi di pepohhonan, dan melihat betapa indahnya panorama alam di seputar desa pohhijo baik di areal persawahan maupun di sekitar rumah kita.
Bila kita berada di sungai, maka terdengar suara gemercik air mengalir dan sesekali ikan bermunculan untuk mendapatkan santapan makanan, namun saat ini itu tidak akan pernah kita jumpai di desa pohijo, diperairan sungai bahkan di dekat midodaren sekalipun. Namun demikian kita belum terlambat untuk menyelamatkannya, belum terlambat untuk menata kembali desa kita agar kedepan desa pohijo menjadi desa yang masyarakatnya menyatu dengan alam, mendapatkan penghiduupan dari alam sekitarnya, mendapatkan penghasilan dari kebun dan ladang kita.
Untuk itu saya selaku Camat Sampung, menyambut gembira dan terima kasih kepada Kepala Desa dan segenap jajaran serta Ketua BPD beserta Anggota yang telah menghasilkan produk hukum desa berupa peraturan desa yang mengatur tentang penyelamatan lingkungan.Tentu maksud baik pemerintah desa dan lembaga BPD tersebut akan sia sia manakala dukungan dari segenap jajaran masyarakat utamanya Kamituwo Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga, sehubungan hal tersebut saya berharap kepada bapak Ketua RW Ketua RT agar ikut mensosialisasikan peraturan desa tentang penyelamatan lingkungan ini kepada warga yang ada di RW dan RT masing – masing.Camat menambahkan bahwa peraturan desa akan dapat berjalan efektive manakala dibarengi dengan sanksi hukuman bagi yang melanggar atas peraturan tersebut. Dan setelah memperhatikan pasal demi pasal dari aturan tersebut terdapat sanksi bagi yang melanggarnya maka diharapkan ada penegakkan dari seluruh komponen masyarakat.
Adapun sanksi yang diterapkan ternyata juga tidak memberatkan warga, tetapi mengandung konsekuwensi yang tidak ringan, misalkan bagi warga yang ketahuan menembak dan atau sejenisnya untuk mendapatkan burung, mak sanksi hukumannya adalah mengganti 10 kali lipas atas burung yang ditembak. Begitu pula apabila didapati masyarakat melakukan “memutas ikan di Sungai” dan atau nyetrum dan sejenisnya, maka hukumannya adalah harus mengganti benih ikan seribu ekor. SanksiĀ  akan berjalan bila ada penegakkan, untuk itu kepada Kamituwo dan segenap tokoh masyarakat agar dapat menjadi suri tauladan yang baik. Selanjutnya untuk membuktikan bahwa pemerintah desa betul betul peduli terhadap penyelamatan lingkungan, maka penebaran benih ikan dilakukan secara serenta sebanyak 5000 benih ikan lele, nila dan gurameh semoga betul betul memberikan manfaat buat kita bersama (anifa)