IMB

Penerbitan Surat Keputusan Camat Tentang Ijin Mendirikan Bangunan  Untuk Rumah Tinggal Yang Tidak Bertingkat (Satu Lantai) Dengan Luas Bangunan Sampai Dengan  150 M2.

PERSYARATAN

Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, diketahui oleh RT, RW, dan Kepala Desa dengan dilampiri:

Untuk Bangunan Baru
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah
  • Surat Keterangan Ahli waris yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak
  • Surat Pernyataan Kerelaan dari :
    • Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak
    • Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik tanah dan tanah
  • Advice Planning / Keterangan Rencana
  • Gambar Rencana Arsitek, meliputi :
    • Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
    • Denah, tampak depan dan samping
    • Rencana Pondasi
    • Rencana Atap
    • Gambar potongan
    • Gambar Instalasi dan sanitasi
    • Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing
Untuk Bangunan Lama/Penerbitan
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah
  • Surat Keterangan Ahli waris yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak
  • Surat Pernyataan Kerelaan dari :
    • Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak
    • Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik tanah dan tanah
  • Gambar Situasi :
    • Foto bangunan tampak depan dan samping
    • Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari calon pemilik IMB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan

ALUR / PROSEDUR

Berikut Alur dan Prosedur Pelayanan IMB:

Bagan Alur
    Prosedur Pelayanan
    • Pemohon meyerahkan berkas permohonan IMB dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan diloket pelayanan umum bagian penerimaan Kecamatan Sampung
    • Petugas memeriksa berkas permohonan, bila telah lengkap dan benar akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon tetapi jika belum lengkap dan benar, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
    • Terhadap berkas yang diproses, petugas akan meregister dalam buku register permohonan IMB dan melampirkan kartu kendali.
    • Petugas lapangan atau tim teknis melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
    • Petugas lapangan atau tim teknis memberikan rekomendasi kepada Camat untuk menolak atau mengabulkan dengan syarat tertentu atau mengabulkan permohonan izin IMB
    • Untuk permohonan yang disetujui, Kasi terkait segera membuatkan :
      • Draft Penetapan IMB
      • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB
      • Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Terutang (SPPRT) IMB
    • dan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat dibuatkan draft surat penolakan
    • Surat sebagaimana tersebut diatas setelah dicermati dan diparaf Kasi terkait dan Sekretaris Kecamatan kemudian disampaikan ke Camat untuk ditandatangani.
    • Surat Penolakan Permohonan IMB oleh Kasubag Umum dicatat, dicatat diberi nomor, dicap dan digandakan.
    • Pemohon untuk membayar retribusi IMB sesuai SKRD IMB dan SPPRT IMB melalui Bendahara Penerima dan akan menerima tanda bukti pembayaran.
    • Pemohon mengambil Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran/pelunasan retribusi IMB melalui Loket Pelayanan Umum bagian Penyerahan.

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Our vision is to be at the forefront of architectural innovation, fostering a global community of architects and enthusiasts united by a passion for creating spaces.

    Sarana dan Prasarana

    Our vision is to be at the forefront of architectural innovation, fostering a global community of architects and enthusiasts united by a passion for creating spaces.