1 |
JENIS LAYANAN | PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN CAMAT TENTANG IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK RUMAH TINGGAL YANG TIDAK BERTINGKAT (SATU LANTAI) DENGAN LUAS BANGUNAN SAMPAI DENGAN 150 M2 . | ||||||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN | Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, diketahui oleh RT, RW, dan Kepala Desa dengan dilampiri:
– Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ; – Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik tanah dan tanah ;
– Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan) – Denah, tampak depan dan samping – Rencana Pondasi – Rencana Atap – Gambar potongan – Gambar Instalasi dan sanitasi – Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing
– Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ; – Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik hak atas tanah;
|
||||||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | Alur dan prosedur pelayanannya sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon meyerahkan berkas permohonan IMB dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan diloket pelayanan umum bagian penerimaan Kecamatan Sampung. 2) Petugas memeriksa berkas permohonan, bila telah lengkap dan benar akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon tetapi jika belum lengkap dan benar, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi. 3) Terhadap berkas yang diproses, petugas akan meregister dalam buku register permohonan IMB dan melampirkan kartu kendali. 4) Petugas lapangan atau tim teknis melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. 5) Petugas lapangan atau tim teknis memberikan rekomendasi kepada Camat untuk menolak atau mengabulkan dengan syarat tertentu atau mengabulkan permohonan izin IMB 6) Untuk permohonan yang disetujui, Kasi terkait segera membuatkan :
(Sesuai ketentuan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011) 7) dan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat dibuatkan draft surat penolakan 8) Surat sebagaimana tersebut dalam angaka 6 dan 7 diatas setelah dicermati dan diparaf Kasi terkait dan Sekretaris Kecamatan kemudian disampaikan ke Camat untuk ditandatangani. 9) Surat Penolakan Permohonan IMB oleh Kasubag Umum dicatat, dicatat diberi nomor, dicap dan digandakan. 10) Pemohon untuk membayar retribusi IMB sesuai SKRD IMB dan SPPRT IMB melalui Bendahara Penerima dan akan menerima tanda bukti pembayaran. 11) Pemohon mengambil Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran/pelunasan retribusi IMB melalui Loket Pelayanan Umum bagian Penyerahan. |
||||||||||||||||||||||||||
5 |
BIAYA | Penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus untuk :
Keterangan : L = Luas lantai Bangunan Gedung V = Volume / besaran ( dalam satuan m2, m1, unit) I = Indeks It = Indeks terintegrasi Tk = Tingkat kerusakan : 0,45 untuk tingkat kerusakan sedang 0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif) HSpbg = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung 1,00 = Indeks Pembangunan Baru
Catatan : Struktur dan besaran tarif retribusi IMB adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Peraturan Daerah kabupaten ponorogo nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. |
||||||||||||||||||||||||
6 |
WAKTU PENYELESAIAN | Penyelesaian : 21 hari kerjaJam Pelayananan :- Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 – 14.00 WIB- Hari Jum’at jam 08.00 – 10.30 WIB- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur | ||||||||||||||||||||||||
7 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||||||
8 |
KOMPETENSI SDM | Kompetensi Petugas Pelayanannya adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||
|
9 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|