IMB

1

JENIS LAYANAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN CAMAT TENTANG IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN  UNTUK RUMAH TINGGAL YANG TIDAK BERTINGKAT (SATU LANTAI) DENGAN LUAS BANGUNAN SAMPAI DENGAN  150 M2 .

2

PERSYARATAN Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, diketahui oleh RT, RW, dan Kepala Desa dengan dilampiri:

  1. Untuk Bangunan Baru
    1.            Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
    2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;
    3. Surat Keterangan Ahli waris yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ;
    4. Surat Pernyataan Kerelaan dari :

–  Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ;

–  Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik tanah dan tanah ;

  1. Advice Planning / Keterangan Rencana
  2. Gambar Rencana Arsitek, meliputi :

–  Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)

–  Denah, tampak depan dan samping

–  Rencana Pondasi

–  Rencana Atap

–  Gambar potongan

–  Gambar Instalasi dan sanitasi

–  Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing

  1. Untuk Bangunan Lama / Penertiban
    1. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
    2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;
    3. Surat Keterangan Ahli waris yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ;
    4. Surat Pernyataan Kerelaan dari :

–  Ahli waris untuk pemilik hak atas tanah yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak ;

–  Pemilik tanah bila pemohon bukan atas nama pemilik hak atas tanah;

  1. Gambar Situasi ;
  2. Foto bangunan tampak depan dan samping
  3. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada
  4. Surat pernyataan bermaterei cukup dari calon pemilik IMB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.

3

ALUR / PROSEDUR Alur dan prosedur pelayanannya sebagai berikut :
a)  BAGAN ALUR

b)  PROSEDUR PELAYANAN

1)      Pemohon meyerahkan berkas permohonan IMB dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan diloket  pelayanan umum bagian penerimaan Kecamatan Sampung.

2)      Petugas memeriksa berkas permohonan, bila telah lengkap dan benar akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon tetapi jika belum lengkap dan benar, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

3)      Terhadap berkas yang diproses, petugas akan meregister dalam buku register permohonan IMB dan melampirkan kartu kendali.

4)      Petugas lapangan atau tim teknis melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

5)      Petugas lapangan atau tim teknis memberikan rekomendasi kepada Camat untuk menolak atau mengabulkan dengan syarat tertentu atau mengabulkan permohonan izin IMB

6)      Untuk permohonan yang disetujui, Kasi terkait segera membuatkan :

  • Draft Penetapan IMB
  • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB
  • Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Terutang (SPPRT) IMB

(Sesuai ketentuan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011)

7)      dan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat dibuatkan draft surat penolakan

8)      Surat sebagaimana tersebut dalam angaka 6 dan 7 diatas setelah dicermati dan diparaf Kasi terkait dan Sekretaris Kecamatan  kemudian disampaikan ke Camat untuk ditandatangani.

9)      Surat Penolakan Permohonan  IMB oleh Kasubag Umum dicatat, dicatat diberi nomor, dicap dan digandakan.

10)        Pemohon untuk membayar retribusi IMB sesuai SKRD IMB dan SPPRT  IMB melalui Bendahara Penerima dan akan menerima tanda bukti pembayaran.

11)        Pemohon mengambil Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran/pelunasan retribusi IMB melalui Loket Pelayanan Umum bagian Penyerahan.

5

BIAYA Penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus untuk :

  1. Retribusi Pembangunan Baru : L x It x 1,00 x HSbg
  2. Retribusi Rehabilitasi / Renovasi Bangunan : L x Tk x 1,00 x HSbg
  3. Retribusi Prasarana Bangunan : V x I x 1,00 x HSpbg
    1. Retribusi Rehabilitasi Prasarana Bangunan : V x I x Tk x HSpbg

Keterangan :

L          =   Luas lantai Bangunan Gedung

V         =   Volume / besaran ( dalam satuan m2, m1, unit)

I           =   Indeks

It          =   Indeks terintegrasi

Tk        =   Tingkat kerusakan :

0,45 untuk tingkat kerusakan sedang

0,65 untuk tingkat kerusakan berat

HSbg   =   Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif)

HSpbg =   Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung

1,00     =   Indeks Pembangunan Baru

 

Catatan :  Struktur dan besaran tarif retribusi IMB adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Peraturan Daerah kabupaten ponorogo nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

6

WAKTU PENYELESAIAN Penyelesaian :  21 hari kerjaJam Pelayananan :-        Hari Senin s/d Kamis     jam 08.00 – 14.00 WIB-        Hari Jum’at    jam 08.00 – 10.30 WIB-        Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

7

SARANA PRASARANA
  1. Ruang Tunggu Pelayanan
  2. Tempat parkir
  3. Toilet
  4. Komputer
  5. Meja Pelayanan
  6. Alat Tulis Kantor

8

KOMPETENSI SDM Kompetensi Petugas Pelayanannya adalah sebagai berikut :
NO PETUGAS JUMLAH PENDIDIKAN
1 CAMAT SAMPUNG 1 ORANG PASCA SARJANA
2 SEKRETARIS KECAMATAN SAMPUNG 1 ORANG PASCA SARJANA
3 KASI TRANTIB 1 ORANG SARJANA
4 PETUGAS TEKNIS 1 ORANG SARJANA
5 PETUGAS PENERIMAAN DAN PENYERAHAN BERKAS 2 ORANG SLTA

 

9

PENANGANAN ADUAN SALURAN

  • CALL CENTER INFORMASI DAN ADUAN  (0352) 0352-7129052
  • KOTAK SARAN disediakan di ruang pelayanan
  • PAPAN PENGUMUMAN  di sediakan di ruang pelayanan

 

MEKANISME PENANGANAN

  • Hanya Laporan Aduan dengan Identitas pelapor dan materi aduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan mendapatkan tanggapan.
  • Laporan Aduan dapat disampaikan secara lisan melalui petugas maupun tertulis melalui saluran yang ada.
  • Petugas wajib mendokumentasikan isi materi aduan dan data identitas pelapor  ke dalam buku register aduan.
  • Tanggapan atas laporan aduan sedapat mungkin diberikan pada saat diterimanya laporan aduan.
  • Untuk Aduan yang tidak dapat diberikan tanggapan pada saat diterimanya laporan aduan maka tanggapan akan disampaikan kemudian hari selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan aduan.
  • Tanggapan akan disampaikan kepada pihak pelapor dan dipampang di papan pengumuman pelayanan aduan.