|
||||||||||||||||||||||||
1 |
JENIS LAYANAN | LEGALISASI SURAT KETERANGAN LAINNYA | ||||||||||||||||||||||
2 |
PERSYARATAN |
|
||||||||||||||||||||||
3 |
ALUR / PROSEDUR | |||||||||||||||||||||||
a) BAGAN ALUR
b) PROSEDUR PELAYANAN 1) Pemohon memasukkan permohonan Legalisasi Surat Keterangan beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian pendaftaran. 2) Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses permohonan dimaksud. 3) Surat Keterangan yang akan dilegalisasi beserta seluruh berkas persyaratan diajukan kepada Kasi terkait untuk diteliti dan diparaf. 4) Surat Keterangan yang telah diparaf Kasi terkait dan Sekretaris Kecamatan selanjutnya diajukan kepada Camat untuk ditandatangani. 5) Surat Keterangan yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian pengambilan setelah diregister.
|
||||||||||||||||||||||||
4 |
BIAYA | – | ||||||||||||||||||||||
5 |
WAKTU PENYELESAIAN | 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
6 |
SARANA PRASARANA |
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
7 |
KOMPETENSI SDM | Kompetensi Petugas Pelayanan Kecamatan SAMPUNG adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
8 |
PENANGANAN ADUAN | SALURAN
MEKANISME PENANGANAN
|
||||||||||||||||||||||
|