Surat Keterangan

 

1

JENIS LAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN LAINNYA

2

PERSYARATAN
  1. Asli Surat Keterangan yang telah dilegalisasi Kepala Desa
  2. fotocopy KTP pihak – pihak  yang  terkait dalam surat keterangan dimaksud, masing-masing sebanyak 1 lembar
  3. Persyaratan lain jika dipandang perlu

3

ALUR / PROSEDUR
a)  BAGAN ALUR

b)  PROSEDUR PELAYANAN

1)     Pemohon memasukkan permohonan Legalisasi Surat Keterangan beserta seluruh persyaratan ke loket Pelayanan Umum bagian pendaftaran.

2)     Kelengkapan berkas akan diteliti dan apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memproses permohonan dimaksud.

3)     Surat Keterangan yang akan dilegalisasi beserta seluruh berkas persyaratan diajukan kepada Kasi terkait untuk diteliti dan diparaf.

4)     Surat Keterangan yang telah diparaf Kasi terkait dan Sekretaris Kecamatan selanjutnya diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.

5)     Surat Keterangan yang telah di tandatangani Camat diserahkan kepada pemohon di loket Pelayanan Umum bagian pengambilan setelah diregister.

 

4

BIAYA

5

WAKTU PENYELESAIAN 30 menit , selama jam pelayanan sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis   Jam 08.00 –  14.00 WIB
  • Hari Jumat   Jam 08.00 –  10.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

6

SARANA PRASARANA
  1. Ruang Tunggu Pelayanan
  2. Tempat parkir
  3. Toilet
  4. Komputer
  5. Meja Pelayanan
  6. Alat Tulis Kantor
 

 

7

KOMPETENSI SDM Kompetensi Petugas Pelayanan Kecamatan SAMPUNG adalah sebagai berikut :
NO PETUGAS JUMLAH PENDIDIKAN
1 CAMAT SAMPUNG 1 ORANG PASCA SARJANA
2 SEKRETARIS KECAMATAN SAMPUNG 1 ORANG PASCA SARJANA
3 KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 ORANG SARJANA
4 PETUGAS PENERIMAAN DAN PENYERAHAN BERKAS 2 ORANG SLTA

 

8

PENANGANAN ADUAN SALURAN

  • CALL CENTER INFORMASI DAN ADUAN  (0352) 7129052
  • KOTAK SARAN disediakan di ruang pelayanan
  • PAPAN PENGUMUMAN  di sediakan di ruang pelayanan

 

MEKANISME PENANGANAN

  • Hanya Laporan Aduan dengan Identitas pelapor dan materi aduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan mendapatkan tanggapan.
  • Laporan Aduan dapat disampaikan secara lisan melalui petugas maupun tertulis melalui saluran yang ada.
  • Petugas wajib mendokumentasikan isi materi aduan dan data identitas pelapor  ke dalam buku register aduan.
  • Tanggapan atas laporan aduan sedapat mungkin diberikan pada saat diterimanya laporan aduan.
  • Untuk Aduan yang tidak dapat diberikan tanggapan pada saat diterimanya laporan aduan maka tanggapan akan disampaikan kemudian hari selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan aduan.
  • Tanggapan akan disampaikan kepada pihak pelapor dan juga dipampang di papan pengumuman pelayanan aduan.