Wira Usaha Desa

Geliat perekonomian perdesaan seringkali dinilai lambat dibanding pembangunan ekonomi perkotaan. Penataan ekonomi perdesaan perlu segera dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk mencapainya, diperlukan dua pendekatan yaitu: (a) Kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya perubahan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan; dan (b) Political will dan kemampuan pemerintah desa bersama masyarakat dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan yang sudah disusun. Potensi sumber daya desa selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Jika pun ada yang memanfaatkan, cenderung eksploitatif dan tidak mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat eksploitasi sumber daya desa.

Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat desa. Pengembangan desa wirausaha menawarkan solusi untuk mengurangi kemiskinan, migrasi penduduk, dan pengembangan lapangan kerja di desa. Kewirausahan menjadi strategi dalam pengembangan dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, dimana sumber daya dan fasilitas yang disediakan secara spontan oleh (komunitas) masyarakat desa untuk menuju perubahan kondisi sosial ekonomi perdesaan. Apabila desa wirausaha menjadi suatu gerakan massif, maka merupakan hal yang sangat mungkin untuk mendorong perkembangan ekonomi perdesaan.

Desa wirausaha merupakan program yang dapat dikembangkan untuk mengatasi pengangguran, pendapatan rendah, dan menambah keragaman jenis usaha di desa. Kewirausahaan masyarakat desa pun dapat bermakna mengorganisir struktur ekonomi perdesaan. Seluruh aset desa seperti tanah, air, lingkungan, dan tenaga kerja dapat menjadi modal pengembangan usaha baru yang digerakkan bersama-sama oleh seluruh elemen desa.

Pembangunan desa dapat ditingkatkan melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif. Hal tersebut dapat direalisasikan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah unit usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. Berdirinya BUMDes bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wirausaha desa. Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 87, “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDes. Dalam UU Desa, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi di tingkat desa. Pembangunan ekonomi di desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa.

Keberadaan BUMDes menjadi salah satu pertimbangan untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam desa, mengoptimalkan sumber daya manusia (warga desa) dalam pengelolaannya, dan adanya penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUMDes.*)

Sumber : http://desalestari.com/layanan/wirausaha-desa/