Masyarakat Indonesia sedang menuju perubahan relasi, khususnya relasi antara pemerintah (Negara) dan masyarakat. Perubahan ini mengandung unsur penguatan peran aktif warga; khususnya peran warga (Desa) dalam pengambilan keputusan publik. Dengan kata lain, demokrasi yang diprakarsai oleh warga semakin menguat seiring dengan tumbuhnya aneka institusi atau lembaga penopang demokrasi di tingkat akar rumput; di perdesaan.
Banyak institusi atau lembaga penopang demokrasi muncul di tengah masyarakat dalam bentuk kelompok-kelompok petani, pemakai air, kepemudaan, perempuan, pembinaan anak usia dini, peduli lingkungan, lembaga permusyawaratan masyarakat, dan lain-lain. Kemunculan institusi atau lembaga-lembaga ini menunjukan bergersernya formasi bentuk pemerintahan yang sentralistik menuju kekuatan yang semakin mendekat dengan warga (Desa). Warga mulai bersemangat dalam memberikan aspirasi dan bertanggung jawab atas kehidupan di wilayah mereka. Proses pergeseran ini menunjukan bahawa lembaga perwakilan warga dan pemerintah bukan lagi menjadi satu-satunya penentu kebijakan public tetapi peran aktif dan partisipasi warga (Desa)- lah yang mulai menjadi sistem untuk pengambilan keputusan, pemantau dan penilai kinerja pemerintah dalam menyediakan pelayanan bagi warga (Desa).
Dalam konteks penentu kebijakan public yang termanifes melalui peraturan-peraturan, peran aktif dan partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan (governance) dipahami sebagai bentuk inisiatif untuk melakukan pengorganisasian diri dalam pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan public yang memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung bagi kelangsungan hidup dan kehidupan mereka. Dengan berlakunya UU Desa dan UU Pemerintah Daerah, bentuk dan praktek peran aktif dan partisipasi warga Desa tampak dalam :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa/Kabupaten;
- Pemantauan warga terhadap praktek pelayanan public;
- Keterlibatan warga dalam pemantauan anggaran pembangunan;
- Kampanye untuk terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab bagi kepentingan warga.
Dalam tataran implementasi, peran serta dan partisipasi warga tercermin dalam pembagunan perdesaan. Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Desa) dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan terlaksana melalaui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa,dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa itu terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

Berdasarkan UU Desa, sejak tahun 2015 telah disalurkan alokasi Dana Desa langsung dari APBN bagi pembiayaan pembangunan desa, disamping DAU, DAK, ADD dan PAD yang telah menjadi penerimaan desa selama ini. Adanya alokasi Dana Desa tersebut telah sedikit banyak merubah siklus perencanaan pembangunan desa, dan terutama merubah pola pengelolaan dan pelaporan keuangan desa.
Seluruh rangkaian kegiatan pembangunan sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tampak nyata dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan. Di arena inilah, warga terlibat dalam berbagai peran melalui institusi-institusi warga untuk menyuarakan dan memberikan masukan sebelum kebijakan atau peraturan itu disahkan dan diberlakukan secara resmi.
Sumber : http://desalestari.com/layanan/pelatihan-tata-kelola/