BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja merupakan suatu kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pemberi amanah maupun pihak-pihak lain yang berwenang menerima pelaporan.
Selaku pengemban amanah, Kecamatan Sampung melaksanakan kewajiban melalui penyusunan dan penyajian Laporan Kinerja (LKj) Kecamatan Sampung. Laporan tersebut disusun sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja (LKj) Kecamatan Sampung disusun dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Sampung Tahun 2017 yang penyusunannya telah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
- PENGUKURAN DAN ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (peformance gap). Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement).
Metode pengukuran dan penyimpulan yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Metode Pengukuran Capaian Kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan rencana dan realisasi dengan rumus sebagai berikut :
Realisasi
Capaian indikator kinerja = x 100 %
Rencana
- Metode Penyimpulan Capaian Sasaran
Hasil pengukuran capaian kinerja disimpulkan baik untuk masing – masing indikator kinerjanya maupun untuk capaian pada tingkat sasaran.
Penyimpulan dilakukan dengan menggunakan skala pengukuran sebagai berikut :
Tabel 3.1
Metode Penyimpulan Capaian Sasaran
NO | PERSENTASE CAPAIAN | KATEGORI CAPAIAN |
1 | Lebih dari 100 % | Sangat Baik |
2 | 75 % sampai 100 % | Baik |
3 | 55 % sampai 75 % | Cukup |
4 | Kurang dari 55 % | Kurang |
- Hasil Pengukuran dan Analisis Capaian Kinerja
Hasil pengukuran kinerja sasaran strategis dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Sampung Tahun 2017 disajikan sebagai berikut :
Tabel 3.2
Pencapaian Kinerja Sasaran Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian |
Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan. | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan | 77 | 77,34 | 100,44 |
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Sasaran Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | |
Th. 2016 | Th. 2017 | |||
Meningkatnya Kwalitas Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan. | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan | 77 | 76,90 | 77,34 |
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja s.d Akhir Periode RENSTRA Dari Sasaran Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Akhir Renstra | Realisasi | Tingkat Kemajuan | ||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | ||||
Meningkatnya Kwalitas Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan.
|
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan | 77% | 76,90 | 77,34 | (0,44%) |
Analisis atas capaian indikator kinerja sasaran ini adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan 2017 dari target sebesar 77% telah tercapai 77,34% atau persentase capaian sebesar 100,44%. Dari skala pengukuran capaian sasaran kinerja tahun 2017, untuk indikator sasaran 1 Kecamatan Sampung mencapai kategori BAIK.
Pada tahun 2016 dari target sebesar 76,90 % telah tercapai 76,90% atau persentase capaian sebesar 100%, dan mencapai kategori SANGAT BAIK.
Permasalahan :
Kendala-kendala yang dihadapi SKPD sesuai sasaran 1 ini dikarenakan :
- Banyak warga yang pindah tidak segera mengurusi dokumen kependudukan di daerah tujuan dikarenakan kurangnya pengetahuan warga tentang persyaratan pindah/datang serta kurangnya kesadaran warga tentang pentingnya administrasi kependudukan.
- Warga masih banyak yang tidak segera melaporkan kelahiran anggota keluarga sehingga data jumlah penduduk kurang akurat dan banyak warga yang beranggapan mengurus akta kelahiran butuh waktu lama dan biaya yang mahal.
Upaya Pemecahan Masalah :
Adapun upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut :
- Perlunya memberi informasi kepada warga, bahwa setiap ada warga yang pindah/datang harus melaporkan ke Kelurahan
- Sosialisasi langsung ke tingkat desa dari instansi terkait secara periodik. Terutama jika ada perubahan mekanisme pelayanan kependudukan
- Sosialisasi secara periodik kepada warga tentang pentingnya akta kelahiran dan data putra putri mereka
- Menghimbau desa untuk selalu aktif dalam hal pelayanan dan pelaporan tentang kelahiran di daerahnya.
Tabel 3.5
Pencapaian Kinerja Sasaran Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian |
Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan | Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang :
a. Pemerintahan b. Pemberdayaan Masyarakat c. Ketentraman dan ketertiban Umum d. Kesejahteraan Masyarakat e. Pelayanan Umum |
100%
|
102%
|
102%
|
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Kinerja Sasaran Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | |
Th. 2016 | Th. 2017 | |||
Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan | Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang :
a. Pemerintahan b. Pemberdayaan Masyarakat c. Ketentraman dan ketertiban Umum d. Kesejahteraan Masyarakat e. Pelayanan Umum |
100 | 100%
|
102%
|
Tabel 3.7
Perbandingan Realisasi Kinerja s.d Akhir Periode RENSTRA Dari Sasaran Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
Sasaran Strategs | Indikator Kinerja | Target Akhir RENSTRA | Realisasi | Tingkat Kemajuan | ||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | ||||
Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan | Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang :
a. Pemerintahan b. Pemberdayaan Masyarakat c. Ketentraman dan ketertiban Umum d. Kesejahteraan Masyarakat e. Pelayanan Umum |
100 | 100 | 102% | 2% |
Analisis atas capaian indikator kinerja sasaran ini adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang : Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan ketertiban Umum, Kesejahteraan Masyarakat, dan Pelayanan Umum.
Target Kinerja Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang : Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan ketertiban Umum, Kesejahteraan Masyarakat, dan Pelayanan Umum
tahun 2017 adalah sebesar 100%, sedangkan realisasinya adalah sebesar 102% atau persentase pencapaian kinerja sebesar 102 %. Dari skala pengukuran capaian sasaran kinerja tahun 2017, untuk indikator sasaran 2 Kecamatan Sampung mencapai SANGAT BAIK.
Pada tahun 2016 dari target sebesar 100% telah tercapai 100% atau prosentase capaian 100%, dan mencapai kategori BAIK.
Permasalahan :
Kendala yang dihadapi SKPD sesuai sasaran 2 ini dikarenakan :
- Kurangnya koordinasi dengan dinas terkait;
- Kurangnya pengetahuan warga tentang cara mengurus surat menyurat
- Kurangnya SDM Pegawai
Upaya Pemecahan masalah :
Adapun upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut :
- Mengadakan pembinaan ke desa-desa dalam pelaksanaan administrasi;
- Meningkatkan koordinasi internal Kecamatan dengan Desa dan dengan lintas sektoral
- Mengadakan sosialisasi tentang tata cara pengurusan surat;
- Meningkatkan Kwalitas pelayanan kepada masyarakat;
- Meningkatkan Kapasitas SDM pegawai
REALISASI ANGGARAN
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ponorogo, total anggaran belanja tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1.940.299.958,00. Anggaran sebesar itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.450.442.000,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 489.857.958,00. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai (gaji) sedangkan belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.Belanja langsung digunakan untuk mendanai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sebagai penjabaran dari strategi dan kebijakan yang dimuat dalam dokumen perencanaan.
Besaran anggaran belanja langsung dialokasikan untuk 8 (delapan) program dan 23 (Dua puluh Tiga) kegiatan dengan serapan anggaran sebesar Rp. 489.199.128,00 atau dengan serapan anggaran sebesar 99,87 %.
Anggaran dan realisasi serta tingkat penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target sasaran secara rinci dapat disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 3.8
Alokasi Per Sasaran Pembangunan
SKPD Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN | % ANGGARAN |
1 | Meningkatnya Kwalitas Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan. | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan | Rp. 199.800.000,- | Rp. 199.141.900 (99,67%) |
2 | Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan | Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang :
a. Pemerintahan b. Pemberdayaan Masyarakat c. Ketentraman dan ketertiban Umum d. Kesejahteraan Masyarakat e. Pelayanan Umum |
Rp. 290.057.958,- | Rp. 290.057.228,- (100%) |