Renstra Kecamatan Sampuung 2016 – 2021 ( Lanjutan 1)

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di sebutkan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan membuat Rencana Srategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ponorogo. Kecamatan Sampung merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Ponorogo melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan melaksanakan tugas sesuai kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

            Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Sampung berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdapat pada :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 – 2021;
  2. Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sampung;
  3. Penetapan Kinerja Tahun 2017.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 – 2021

Dokumen RPJMD Kabupaten Ponorogo 2016-2021 pada dasarnya menjabarkan suatu perencanaan strategis yang erat kaitannya dengan proses menetapkan ke mana Kabupaten Ponorogo dikembangkan, apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya, langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai sesuai visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

Dengan perencanaan strategis diharapkan dapat dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Ponorogo yang konsisten dengan visi, misi program kepala daerah terpilih, dalam kerangka waktu yang sesuai kemampuan daerah untuk mengimplementasikannya, sehingga dapat dikembangkan kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif untuk memadukan semua sumber daya (termasuk swasta) dalam mencapai tujuan, demi menghasilkan pembangunan Kabupaten Ponorogo yang lebih produktif, efisien dan efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ponorogo 2016-2021 memiliki hubungan dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, yakni disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Timur.Isu-isu strategis di Kabupaten Ponorogo baik internal maupun eksternal turut pula menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan program di Kabupaten Ponorogo. Beberapa isu mendasar yang layak menjadi perhatian pada setiap fokus area antara lain adalah yang berkaitan dengan usaha penanggulangan kemiskinan dimana kemiskinan adalah kondisi ketidakberdayaan masyarakat  dalam memperoleh akses-akses kehidupan.Bertitik tolak dari berbagai kondisi pembangunan yang dihadapi Kabupaten Ponorogo 2016-2021, maka dibutuhkan solusi strategis untuk mengatasinya selama lima tahun mendatang. Untuk itu, pembangunan Kabupaten Ponorogo 2016-2021 berangkat dari landasan visi:

Ponorogo Lebih Maju, Berbudaya dan Religius

 Selanjutnya, sebagai komitmen dari pernyataan visi, maka pemerintah Kabupaten Ponorogo merumuskan visi Ponorogo lebih maju, berbudaya dan religius tahun 2016-2021 sebagi berikut :

  1. Membentuk Budaya Keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap dan berkemampuan handal memecahkan masalah rakyat.
  2. Mengelola seluruh sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul, produktif, berkelanjutan, serta bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial.
  3. Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional, agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan umum.
  4. Membangun sistem pertanian modern, sebagai basis pengembangan model ekonomi kerakyatan yang berdaya saing tangguh, memicu investasi dan industri, serta berperan menjadi lokomotif penggerak perekonomian daerah.
  5. Menata kawasan yang nyaman untuk semua, dengan ketersediaan ruang publik yang memadai, berwawasan kelestarian lingkungan, sekaligus upaya mempercepat pengurangan ketimpangan antara wilayah pedesaan dengan perkotaan.
  6. Membangun prinsip kemandirian dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin, pengangguran serta perluasan kesempatan kerja.
  7. Meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam memajukan sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, guna mendorong kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang hebat dan bertaqwa

RENCANA STRATEGIS KECAMATAN SAMPUNG

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sampung merupakan perencanaan jangka menengah Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo yang berisi tentang gambaran tujuan dan sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun serta strategi yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan serta sesuai dengan visi, misi dan program Bupati Ponorogo.Renstra Kecamatan Sampung merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo yang mencakup tugas pokok dan fungsi Kecamatan di Wilayah Kabupaten Ponorogo, yang selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan Kecamatan Sampung.

Dengan renstra memastikan bahwa sumber daya dan dana wilayah diarahkan untuk menangani isu-isu strategis dan permasalahan prioritas, sekaligus menyediakan basis untuk mengukur sejauh mana perkembangan kemajuan dalam mencapai tujuan. Kecuali itu, melalui renstra, arah pembangunan Kecamatan Sampung bisa lebih dipahami masyarakat, sehingga melahirkan rasa ikut memiliki dan bertanggung jawab. Penyusunan Renstra Kecamatan Sampung telah mengacu pada RPJMD Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 dan dilaksanakan secara partisipatif antar instansi dan stakeholder terkait.  Secara ringkas, Renstra Kecamatan Sampung sesuai dengan visi Kabupaten Ponorogo dapat diilustrasikan sebagai berikut :

VISI  :

 Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, penyusunan perencanaan pembangunan mutlak diperlukan agar dalam pelaksanannya dapat dilakukan dengan sistematis, terpadu, terarah sesuai dengan cita-cita yang ingin diwujudkan. Suatu hal yang mendasar dari setiap perencanaan adalah perumusan visi dan misi, yang merupakan suatu nilai yang ingin dicapai dalam periode tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan kondisi umum masyarakat Kabupaten Ponorogo saat ini, permasalahan yang dihadapi, tantangan yang dihadapi dalam lima tahun mendatang dan sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021, sesuai dengan visi Kabupaten Ponorogo  yang ingin diwujudkan adalah :

Ponorogo Lebih Maju, Berbudaya dan Religius

Penjelasan dari masing-masing elemen visi di atas adalah sebagai berikut:

Lebih Maju              :    Suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat Ponorogo yang lebih maju, lebih unggul dan lebih memiliki daya saing dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya dimana masyarakat memiliki rasa aman, damai dan tenteram lahir dan batin terpenuhi memenuhi kebutuhan pokok dasar secara jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri dan lingkungannya dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia. Kondisi lebih maju yang akan diwujudkan adalah suatu kondisi kehidupan masyarakat Ponorogo modern yang lebih sejahtera.

Berbudaya              :    Suatu tatanan kehidupan yang dicirikan dengan semakin menguatnya budaya local sehingga berdampak terhadap mantapnya kepribadian dan daya saing daerah dalam rangka menghadapi persaingan global. Penguatan budaya lokal akan mendorong penguatan karakter dan jatidiri bangsa secara keseluruhan.

Religius                  :    Suatu kondisi kehidupan yang dicirikan dengan meningkatnya akhlak mulia, baik secara individual maupun sosial, dalam konteks spiritual. Kesejahteraan yang sesungguhnya wajib ditopang dengan akhlak dan moral yang mantap. Akhlak merupakan budi pekerti, perangai, tabiat, atau moralitas luhur yang terutama bersumber dari kesalehan individual sesuai ajaran agama yang diyakini, yang pada gilirannya akan melahirkan kesalehan social, yang ditandai oleh semakin meningkatnya empati sosial, toleransi sosial, solidaritas sosial, dan sikap demokratis dalam menghadapi perbedaan, serta menjunjung tinggi supremasi hokum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang akan bermuara pada terciptanya harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

  1. MISI :

Misi adalah suatu rumusan atau upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan komitmen tersebut bagi kecamatan Sampung berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan kecamatan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Mempertimbangkan perubahan lingkungan yang dihadapi serta memperhitungan kemungkinan untuk dijabarkan dalam arah kebijakan, maka rumusan misi Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk Budaya Keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap dan berkemampuan andal memecahkan masalah rakyat.
  2. Mengelola seluruh sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul, produktif, berkelanjutan, serta bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial.
  3. Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional, agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan umum.
  4. Membangun sistem pertanian modern, sebagai basis pengembangan model ekonomi kerakyatan yang berdaya saing tangguh, memicu investasi dan industri, serta berperan menjadi lokomotif penggerak perekonomian daerah.
  5. Menata kawasan yang nyaman untuk semua, dengan ketersediaan ruang publik yang memadai, berwawasan kelestarian lingkungan, sekaligus upaya mempercepat pengurangan ketimpangan antara wilayah pedesaan dengan perkotaan.
  6. Membangun prinsip kemandirian dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin, pengangguran serta perluasan kesempatan kerja.
  7. Meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam memajukan sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, guna mendorong kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang hebat dan bertaqwa

MISI

Misi Kabupaten Ponorogo  tersebut di atas, selanjutnya akan dijabarkan ke dalam tujuan, yang merupakan hasil akhir yang ingin dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Perumusan tujuan Kecamatan Sampung harus konsisten dengan tugas dan fungsinya sebagai pembantu Bupati sesuai kewenangan yang dimilikinya, terutama diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan pelayanan pada masyarakat yang berkualitas.

  1. TUJUAN

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.

Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021, maka ditetapkan tujuan pembangunan Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :

“ Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan “.

      Tabel 2.1

Matrik Hubungan Antara Misi dan Tujuan 

MISI TUJUAN INDIKATOR
Meningkatnya kwalitas pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi Kependudukan
Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang  :

a.    Pemerintahan

b.    Pemberdayaan Masyarakat

c.    Ketentraman dan Ketertiban Umum

d.    Kesejahteraan Masyarakat

e.    Pelayanan Umum

 

  1. SASARAN

Sedangkan sasaran merupakan hasil yang akan dicapai, dalam rumusan secara spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.

Berdasarkan Tujuan, selanjutnya dijabarkan ke dalam sasaran-sasaran yang akan dicapai secara tahunan selama periode renstra. Sasaran dan indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan sasaran selama tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan : Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan
Sasaran : 1 Meningkat Kwalitas Pelayanan kepada masyarakat dibidang  administrasi kependudukan
2 Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan

 Tabel 2.2

Matrik Hubungan Antara Tujuan dan sasaran

 TUJUAN SASARAN
URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR
Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Meningkat Kwalitas Pelayanan kepada masyarakat dibidang  dibidang administrasi kependudukan Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan administrasi Kependudukan
Meningkatnya koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang :

a.     Pemerintahan

b.    Pemberdayaan Masyarakat

c.    Ketentraman dan Ketertiban Umum

d.    Kesejahteraan Masyarakat

e.    Pelayanan Umum

 

 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi

Strategi merupakan usaha-usaha untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Adapun strategi pencapaian tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah Kecamatan Sampung  Kabupaten Ponorogo antara lain :

  1. Peningkatan kualitas Pelayanan;
  2. Peningkatan efektifitas dan efesiensi pelayanan kepada Masyarakat
  3. Pengembangan sarana dan prasarana
  4. Meningkatnya koordinasi internal Kecamatan dengan Desa dan dengan lintas sector
  5. Peningkatan kapasitas SDM pegawai
  6. Membangun sinergi dengan semua stake holder yang ada

Arah Kebijakan

Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan.

Di dalam menetapkan kebijakan ini dipengaruhi oleh kondisi eksternal maupun internal organisasi, maka kebijakan teknis untuk masing-masing kecamatan berbeda. Kebijakan ini lebih bersifat operasional dalam mencapai tujuan dan sasaran dari program dan kegiatan tertentu (dimana masing-masing program/kegiatan berbeda kebijakan teknisnya).

Kebijakan teknis ini merupakan kewenangan Camat yang telah memperoleh otoritas untuk mengelola segala Sumber Daya (baik SDM maupun Anggaran) yang dimiliki. Kebijakan ini juga merupakan strategi implementasi/operasional dari Camat untuk melaksanakan berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Oleh karena kebijakan teknis yang diambil pada dasarnya untuk melaksanakan program dan kegiatan (proyek yang telah ditetapkan), sehingga kebijakan teknis untuk masing-masing kecamatan berbeda.Langkah kebijakan yang dilakukan di Kecamatan Sampung dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yaitu dengan Meningkatkan Produktivitas Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat.

  1. PERJANJIAN KINERJA

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dijadikan acuan untuk mengukur kinerja Kecamatan Sampung Tahun 2017 dan melaporkannya dalam Laporan Kinerja (LKj).

 Tabel 2.3

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN SAMPUNG

No. Sasaran kinerja INDIKATOR TARGET
1. Meningkatnya Kwalitas pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan Nilai survey kepuadsan masyarakat (SKM) pelayanan administrasi kependudukan 77%
2. Meningkatnya koordinasi pemerintahan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan Persentase hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam bidang  :

a.    Pemerintahan

b.    Pemberdayaan Masyarakat

c.    Ketentraman dan Ketertiban

d.    Kesejahteraan Masyarakat

e.    Pelayanan Umum

 

100%