Pajak Bumi Dan Bangunan Penopang Program Pemberdayaan di Desa

Peranserta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di pedesaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sukses dan gagalnya penyelenggaraan pembangunan di Pedesaan. Ketika pembangunan di pedesaan mendapatkan dukungan dari masyarakat secara mayoritas, maka pembangunan di pedesaan tersebut  ada tanda – tanda kearah keberhasilan, sebaliknya ketika masyarakat tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan maka pembangunan di pedesaan tersebut masih jauh dari harapan. Dengan semakin diperhatikannya peran Musyawarah Pembangungan di berbagai tingkatan (MUSRENBANG), tentu masyarakat semakin yakin bahwa proses pembangunan yang ada didesanya memang melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Tentu ini tidak serta merta dapat dapat diwujudkan, namun melalui proses yang panjang setidaknya di era reformasi yang sudah memasuki tahun ke 20 sudah banyak perubahan kearah yang lebih baik, utamanya bila di lihat dari sisi keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan juga kucuran dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat Provinsi maupun Kabupaten.

Kondisi ini perlu terus diupayakan untuk mempertahankan dan peningkatan kearah yang lebih baik, tentu berbagai upaya telah ditempuh dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai jeinis pelatihan yang mengarah pada peningkatan sumberdaya masyarakat, kegiatan pelatihan yang dilakukan dapat berupa bentuk kerjasama antar desa, kerjasama dengan lembaga pelatihan baik pemerintah maupun swasta, serta kerjasaama antar lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Sehubungan hal tersebut, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa   diharapkan terus melahirkan inovasi  baru guna mendukung peningkatan peranserta masyarakat.

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) merupakan bagian yang takterpisahkan dari proses pembangunan yang ada di desa, hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga memahami disamping mereka sebagai warga negara memiliki hak juga punya kewajiban yang harus dipenuhi, bahkan ketika kita termasuk umat yang beriman, maka akan seantiasa mendahulukan pemenuhan kewajiban  baru menuntut Hak. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah bentuk kewajiban warga negara atas  perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warganya, dan yang perlu difahamkan kepada warga selaku wajib pajak, bahwa apa yang mereka bayar pada dasarnya masih jauh dari apa yang merstinya mereka bayar ketika kita memperhatikan terhadap NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dengan harga riil di lapangan.

Kecamatan Sampung pada dua tahun terakhir ini terlah mengupayakan agar masyarakat semakin meningkat kesadarannya dalam hal pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, hal ini dilakukan oleh Team Ekten Inten Kecamatan bekerja sama dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Sampung menyelenggarakan sosialisasi di masing-masing desa dengan menghadirkan Ketua RT Ketua RW Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPMD, tokoh masyarakat dan tokoh angama.  Pada saat sosialisasi, Team Ektens Intens Kecamatan menyampaikan rencana kerja mulai dari sosialisasi di desa sampai dengan bagaimana sistem pembayaran yang dilakukan, selanjutnya pada hari senin dan kamis pada setia minggunya  Koordinator Petugas Pungut tingkat desa akan menyetorkan pendapat yang diperoleh dari para wajib pajak dengan menyertakan  daftar nama wajib pajak yang selanjutnya akan dilakukan posting sesuai dengan daftar yang telah dikirim oleh masing-masing desa.

Program ini semakin efektive manakala para petugas  pungut di masing-masing desa dan kecamatan dapat memberi contoh, dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum memerintahkan kepada warga untuk membayar pajak, dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah jangan sampaii ada dana PBB yang diselewengkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Semoga pencapaian perolehan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor PBB-P@ semakin meningkat.(anifa)