Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Rutin Pemerintah Kecamatan dan Desa se Kabupaten Ponorogo, dimana dalam kurun 7 tahun terakhir ini pengelolaannya mulai dari Perencanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten dan Kota, tentu ini merupakan peluang sekaligus tantangan Bagi Pemerintah Kabupaten/kota dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sekotr Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menangkap peluang itu untuk diadakan penataan atas sistem penanganan PBB – P2, baik mengenai sarana prasarana maupun peningkatan sumberdaya aparatur sebagai pihak yang ikut menangani secara langsung program PBB – P2.
Sebagai upaya untuk mewujudkan agar masyarakat wajib pajak dapat meningkat kesadarannya membayar pajak dan dapat melunasi sebelum jatuh tempho, maka melalui Team Ekstens Intens Kabupaten Ponorogo dibuatlah beberapa terobosan baru yang sebelumnya belum pernah diterapkan. Adapun terobosan tersebut antara lain:
- Memberikan Insentive tambahan bagi petugas pungut untuk desa diberikan nilai 6 % dari total baku pajak yang harus dibawayar, dan dana untuk kebutuhan tersebut telah masuk dapat RKA Kecamatan dan teknis pencairan sepenuhnya diserahkan kepada Kecamatan sepanjang sudah memenuhi persyaratan administrasi;
- Memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang bersedia membayar pajak sebelum akhir Juli pada en tahun berjalan, kepadanya diberi kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan memberikan Hadiah undian yang beragam, ada sepeda motor, kulkas dispenser, kipas angin dan beberapa hadiah hiburan lainnya;
- Masing-masing petugas pungut di desa pernah mendapatkan satu buah kaos cantik yang pengadaannya dilakukan oleh DPPKAD, dan tahun 2017 menurun menjadi gantungan kunci, dan tahun 2018 belum ada kejelasan;
- Berdasarkan amanat undang – undang, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkewajiban memberikan bagi hasil pajak (tidak hanya PBB-P2) namun juga pajak yang lain, sehingga masing-masing desa setiap tahun anggaran mendapat tambahan paling sedikit 19 juta rupiah
Dari empat hal tersebut ternyata dapat mempercepat program pelunasan PBB-P2 dan ada beberapa kecamatan yang betul betul mampu memenuhi harapan dari Team Ekstens Intens, walaupun juga harus berburu dengan waktu. Dan ketika masing-masing pihak komitmen dengan tugas masing-masing, maka sebenarnya tidak ada yang sulit untuk tetap menjadikan PBB – P2 sebagai primadona PAD walau sampai sekarang jumlahnya masih relatif rendah bila dibandingkan dengan PAD Kabupaten apalagi bila dikaitkan dengan APBD yang sudah tembus angka trilyunan.
Untuk itu menjadi menarik untuk terus diadakan kajian agar masalah PBB – P2 ini semakin tahun semakin cantik, dan tidak lagi didapati petugas pungut memanfaatkan uang hasil pajak untuk kepentingan pribadi, dan pada akhirnya akan menghambat program tersebut. Dan lebih mempprehatinkan lagi sampai dengan saat ini belum dapat diterapkannya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang lalai maupun petugas yang lalai, semoga dengan adanya pergantian pejabat dan dukungan personil yang tepat serta dukungan anggaran yang memadai akan mendorong semakin mantapnya pengelolaan PBB P2 Kabupaten Ponorogo.