BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Rencana Kerja merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dalam anggaran yang menjadi dasar dalam penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Penyusunan Rencana Kerja, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD, serta untuk mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Mengacu dari Permendagri No.54 Tahun 2010, dimana setiap satuan perangkat SKPD diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai proyeksi program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam 5 tahun mendatang. Kerangka acuan yang mendasari penyusunan Renstra SKPD untuk mewujudkan visi Kabupaten Ponorogo di Kecamatan Sampung dalam rangka mencapai “MASYARAKAT PONOROGO YANG SEJAHTERA, AMAN, BERBUDAYA, BERKEADILAN BERLANDASKAN NILAI-NILAI KETUHANAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN RAHAYUNING BUMI REYOG” yang menjadi landasan dalam penyusunan RPJM Daerah. Dari dokumen Renstra selanjutnya diturunkan ke dalam penyusunan dokumen Renja SKPD per tahun. Penyusunan Renja SKPD merujuk pada dokumen Renstra SKPD dan melakukan pengukuran dan evaluasi Renja tahun sebelumnya.
Kedudukan susunan organisasi dan tugas/fungsi Pemerintah Kecamatan dengan berlakunya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam arti Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah pusat berubah menjadi perangkat daerah. Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan :
Daerah Kabupaten/Kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang dilimpahkan semakin besar tanggung jawab camat dalam mengemban tugasnya.Disamping Camat melaksanakan tugas dari Bupati atau Walikota, juga menyelenggarakan tugas Umum Pemerintahan yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
Mengingat semakin komplek tugas Camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah dan konprehensif. Perencanaan pembangunan, pembinaan sosial budaya kemasyarakatan dan pengembangan perekonomian di tingkat Kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan Pemerintahan Camat berkewajiban membuat Renstra.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ponorogo, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Sehubungan dengan hal itu agar Camat dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Ponorogo maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja yang sistematis di Kecamatan Sampung
1.2. LANDASAN HUKUM
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ponorogo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2010-2015;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian tugas dan fungsi Kecamatan Kabupaten Ponorogo;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 ;
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud Penyusunan Renja SKPD Kecamatan Sampung Tahun 2016 adalah
- Memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Sampung Tahun 2016
- Sebagai Acuan dan Pedoman pelaksanaan program/kegiatan Kecamatan Sampung pada Tahun 2016.
- Tujuan Penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Kecamatan Sampung tahun 2016 adalah : Mensinkronisasikan serta mensinergikan program dan kegiatan Kecamatan Sampung Tahun 2016 dengan target dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana terumus dalam dokumen RKPD Kabupaten Ponorogo tahun 2016.
- Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan;
- Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya
Penyusunan Renja ini bertujuan untuk lebih memantapkan terselenggaranya kegiatan prioritas Kecamatan Sampung dalam turut mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD.
- . SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Kerja Kecamatan Sampung tahun 2016 secara garis besar disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Mengemukakan pengertian ringkas tentang Renja SKPD, proses penyusunan Renja SKPD, keterkaitan antara Renja SKPD dengan dokumen RKPD, Renstra SKPD, dengan Renja K/L dan Renja provinsi/Kabupaten/kota, serta tindak lanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD
- Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD.
- Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renja SKPD.
- Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renja SKPD, serta susunan garis besar isi.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN SAMPUNG TAHUN 2014
- Evaluasi pelaksanaan Renja kecamatan Sampung Tahun 2014 dan Capaian Renstra Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Bab ini memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun n-1), mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja SKPD sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra SKPD berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya.
- Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo
Berisi kajian terhadap capaian kinerja pelayanan SKPD berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhadap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Jenis indikator yang dikaji, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan.
- Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo
Subbab ini berisi uraian mengenai:
- Sejauhmana tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD;
- Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD;
- Dampaknya terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah, terhadap capaian program nasional/global, seperti SPM dan MDGs (Millenium Development Goals);
- Tantangan dan peluang dalam meningkatkan pelayanan SKPD dan
Formulasi isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program prioritas tahun rencana.
BAB III :TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
- Telaahan Terhadap Kebijakan Daerah Kabupaten Ponorogo
Telaahan terhadap kebijakan daerah Kabupaten Ponorogo dan sebagaimana dimaksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, visi dan misi Kepala Daerah serta yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Tujuan dan Sasaran Renja Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo
Subbab ini berisi perumusan tujuan dan sasaran yang didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra SKPD.
- Program dan Kegiatan
Berisikan penjelasan mengenai:
- . Faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan. Misal: Pencapaian visi dan misi kepala daerah, Pencapaian MDGs, Pengentasan kemiskinan, Pencapaian SPM, Pendayagunaan potensi ekonomi daerah, Pengembangan daerah terisolir, dsb.
- . Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan, yang meliputi:
- Jumlah program dan jumlah kegiatan.
- Sifat penyebaran lokasi program dan kegiatan (apa saja yang tersebar ke berbagai kawasan dan apa saja yang terfokus pada kawasan atau kelompok masyarakat tertentu).