Korelasi antara Pelunasan PBB P2 dengan Sumber Pendapatan Desa

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada BAb IV  APBDesa  Pasal 9 ayat (1)  Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (saatu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat(1), terdiri atas kelompok  Pendapatan Asli Desa (PADesa) Tranfer dan pendapatan lain-lain.

Bila kita cermati ketentuan Pasal 9 ayat (2) dimana terdapat tiga sumber pendapatan yang salahsatunya adalah pendapatan asli desa, yang secara umum di Kabupaten Ponorogo masing-masing desa belum mampu mandiri dalam hal keuangan desa, mengingat pendapat asli desa masih sangat minim yang masih memerlukan kecermatan kecerdikan dan kepedulian dari Pemerintah Desa serta komponen masyarakat yang ada di desa untuk menggali potensi yang dimiliki yang ada akhirnya  pendapatan desa yang bersumber dari Pendapat Asli Desa betul betul dapat dipergunakan mencukupi kebutuhan desa. Tentu kita semua berharap pada saatnya nanti akan terwujud bahwa desa akan mampu membeiayai kebtutuhanny sendiri.

Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan merupakan penyumbang Pendapatan Asli  Daerah yang sejak berapa lama terus diupayakan peningkatan pengelolaannya sehingga PBB P2 betul betul mampu menjadi primadona disamping pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi. Saat ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo memiliki Pendapatan Asli Daerah senilai 265 milyard, dan 31 milyard bersumber dari PBB P2. tentu target ini akan terus beranjak naik  dari waktu ke waktu guna mengimbangi program dan kegiatan yang memerlukan pendanaan yang terus meningkat pula.

Saat ini sudah banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah  Kabupaten Ponorogo utamanya dalam tatakelola PBB P2, dan perlu mendapatkan apresiasi dari semua pihak, utamanya jajaran Pemerintaha Kecamatan  Desa dan Kelurahan se Kabupaten Ponorogo, jika saat ini masih dijumpai kasus tertundanya penyetoran uang PBB P2 ke Kas Daerah, tentu segera mendapatkan perhatian utamanya Team Ektens intens  tingkat Kabupaten, sehingga akan memperkecil penyelewengan dan keterlambatan penyetoran oleh petugas di lapangan.

Selanjutnya  untuk kelengkapan administrasi  yang berkaitan dengan Tata Kelola PBB P2, sebenarnya juga sudah ada pembenahan dan peningkatan menuju kearah yang lebih baik, namun perlu juga mendapatkan perhatian atas  beberapa jenis format/blanko yang dicetak yang secara nyata kurang mengena atas ssasaran, salahsatu contoh adalah blanko tentang Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, tentu jumlahnya ini cukup besar sesuai dengan jumlah NJOP yang ada, dan dijamin blanko ini jarang yang memanfaatkan. Disamping itu, saat ini sudah didukung oleh aplikasi yang berbasis komputer dimana setiap wajib pajak  melaksanakan transaksi pembayaran, maka langsung direspon oleh sistem serta wajib pajak dapat meminta bukti pelunasan apalagi apabila wajib pajak membayarnya di loket Bank Jatim.

Sesuatu yang perlu juga disyukuri oleh Pemerintah Desa, dimana dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ini, pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan bagi hasil Pajak  kepada masing-masing desa dengan kisaran yang sangat signifikan, betapa tidak  desa yang  punya kewajiban baku PBB P2 senilai kurang dari 35 Juta  mendapatkan pengembalian atau bagi hasil pajak  kisaran 24 juta. Ini sebenarnya menjadi modal dasar bagi petugas diberbagai tingkatan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo sangat peduli terhadap desa dan kelurahan, untuk itu menjadi kurang berimbang bila PBB P2 di masing-masing Desa dan Kelurahan  baru tuntas pada bulan Juli disetiap tahunnya, bahkan sangat disayangkan bila masih terdapat wajib pajak yang terus molor sampai tahun berikutnya.(anifa)