Peran Kepala Desa Dalam Menyukseskan Program Dinas PKP Ponorogo (Lanjutan)

Pada tulisan sebelumnya telah kami sampaikan ada beberapa catatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo setelah mengadakan kunjungan lapangan di beberapa desa di wilayah kecamatan Sampung  hubungannya dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kita menyadari bahwa wilayah Kecamatan Sampung merupakan satu kawasan yang bukan daerah datar dan juga bukan murni pegunungan, namun setidaknya di Wilayah Kecamatan sampung berpotensi dalam penyelamatan sumber air sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat di Wilayah Ex Pembantu Buppati Somoroto.

Selanjutnya pada pembahasan ini masih ada dua hal yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, utamanya Pemerintah Desa se Kecamatan Sampung juga OPD tingkat Kecamatan Sampung. Adapun dua hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjaga Kelestarian Sumber Mata Air

Kita sepantasnya bersyukur, dengan anugerah yang diberikan oleh Allah yang Maha PPengasih terhadap masyarakat Sampung, dimana hampir disetiap desa diberikan nikmat berupa Sumber Mata Air yang daapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Sampung dan juga masyarakat yang ada di wilayah  Ex Pembantu Bupati Somoroto. Adapun sumber air dimaksuda dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian maupun untuk kepentingan rumah tangga berupa untuk MCK maupun untuk air minum. Sumber mata air tersebut dapat bermunculan bila diwilayah tersebut terdapat pohon pohon besar yang mampu menahan air hujan untuk tadak turun kearah hilir tetapi masih dapat disimpan dan pada musim kemarau akan memberikan nilai yang besar bagi kepentingan masyarakat. Sehubungan hal tersebut maka  pelestarian atas sumber air tersebut perlu kita jaga melalui pelestarian lingkungan dan kawasan hutan lindung atau hutan rakyat yang saat ini sudah mulai menampakkan hasil walaupun belum maksimal. Ketika kita mampu menjaga kelestarian lingkungan, maka ke depan akan semakin besar manfaatnya untuk kehidupan disekitar kita, untuk itu perlu ada upaya disamping tetap menjada lingkungan hidup berupa penanaman pohon sekaligus  melestarikan  pohon yang tumbuh besar diseputaran mata air itu muncul, dan ini tidak mudah untuk dilakukan apalagi masih kita jumpai pemahaman bahwa pohon yang besar itu akan mengurangi pendapatan petani yang kebetulan di dekat ladangnya tumbuh pohon lindung yang secara nyata berpengaruh terhadap tanaman yang ada disekitarnya. Memang itu betul namun ada yang lebih penting lagi untuk kelestarian lingkungan kelestarian mata air dan segudang manfaat yang lain yang dapat kita peroleh dari pelestarian lingkungan.

2. Perlunya dukungan sosialisasi tentang Ijin mendirikan bangunan

Bangunan yang ada di atas hak milik atas tanah, hak guna bangunan hak pakai a tau hak yang lain, memang perlu mendapatkan Surat Ijin mendirikan bangunan, hal ini disamping memang  harus memperhatian peraturan yang ada, disisi lain ijin bangunan memberikan  dampak terwujudkan sebuah kawasan yang mengedepankan terhadap program tataruang yang memang menjadi dasar pijakan bagi pemerintah daerah serta para pihak yang  berkeinginan mendirikan bangunan di atas  tanah  hak mmilik dan seterusnya. Memperhatikan terhadap Ijin Mendirikan Bangunan yang merupakan syarat  mutlak berdirinya sebuah bangunan, nampaknya masih jauh dari harapan, sebab bangunan yang ada di Kabupaten Ponorogo ternyata belum sepenuhnya memiliki IMB  bahkan bila diprosentase belum ada 25 % bangunan di Kabupaten Ponorogo yang  memiliki IMB. Tentu ini menjadi tanggung  jawab kita semua tertama bagi pemilik bangunan juga OPD yang membidangi masalah tersebut. Dan seingat penulis sudah berulang kali pemerintah Kabupaten Ponorogo engambil langkah untuk mengoptimalkan penerapan IMB, bahkan dua tahun terakhir ini lahir kebijakan pemberikan kewenangan Bupati kepada Camat untuk menerbitkan IMB bagi bangunan yang kurang dari 150 dan tidak bertingkat. Kebijakan ini berjalan satu tahun ada yang berhasil ada yang tidak samasekali, tetapi berakhir dengan ketidak jelasan, karena kewenangan ini belum dicabut tetapi juga tidak ada evaluasi bagaimana baikknya. Semoga dengan hadirnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini memberikan andil besar tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Ponorogo (anifa)