Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa

Kata peranan ini sebenarnya menunjukan pada aktivitas yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu dalam kelompok masyarakat. Dengan demikian kata peran berarti sesuatu berupa orang, benda atau barang yang memegang pimpinan atau karena suatu hal atau peristiwa.16 Peran BPD dalam pembangunan desa dapat dilihat bagaimana pembangunan masyarakat desa itu sendiri. Pembangunan masyarakat desa diidentifikasi dengan perbaikan setiap bentuk usaha-usaha setempat yang bisa dicapai dengan keinginan masyarakat untuk bekerja sama. Berhasilnya BPD akan dipengaruhi oleh sikap masyarakat terhadapnya. Apabila sikap ini menguntungkan maka nampaknya masyarakat itu akan bertindak sesuai dengan saran badan tersebut, sekurang-kurangnya mendengarkannya. BPD harus lebih banyak memperhitungkan, tidak hanya memperhitungkan kebutuhan masyarakat, adat-istiadat, norma-norma dan kepercayaan saja. BPD harus mengenal seluruh aspek kebudayaan masyarakat tradisional, yang dalam beberapa hal bertautan antara satu dengan yang lain, dan perubahan dalam satu aspek kebudayaan itu akan mempengaruhi aspek-aspek lainnya dan menimbulkan masalah baru.

Pengakuan secara yuridis terhadap kewenangan BPD terhadap pembangunan desa tidak akan banyak artinya apabila tidak didukung dengan pemberian sumber-sumber pembiayaan serta upaya pemberdayaan secara konseptual dan berkesinambungan. Sebab pada dasarya pembiayaan akan mengikuti fungsifungsi yang dijalankan (money follow function). Sedangkan upaya pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa perlu dilakukan secara kasus demi kasus berdasarkan karakteristik desa masing-masing. Upaya pemberdayaan desa secara seragam dan serentak hanya akan menghasilkan perubahan semu saja. Maksudnya, berbagai perubahan terjadi hanya pada saat ada upaya pemberdayaan dari pihak luar desa dan supradesa, dan akan kembali ke pola lama pada saat kekuatan dari luar berhenti mendorongnya.

Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU Desa mengatakan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa suatu perencanaan pembangunan, khususnya perencanaan pembangunan desa sangat membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.

Perencanaan pembangunan desa merupakan perencanaan pembangunan yang dilakukan masyarakat sendiri, dari dan untuk masyarakat sendiri, dengan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pembinaan serta pengawasannya dilakukan oleh pemerintah. Jadi, dengan proses pembangunan yang seperti ini apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat desa dapat terpenuhi dan diwujudkan dalam bentuk nyata berlandaskan musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu asas dasar negara Indonesia. Musyarawah pembangunan yang diadakan oleh pemerintah desa disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa.

Musrenbang desa dalam penjelasannya pada Buku 1 tentang Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Kelurahan tahun 2008 adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang desa atau kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan desa dengan mengacu atau memperhatikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa (RPJM-Desa) yang sudah disusun. Musrenbang yang bermakna akan membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam desa sendiri maupun dari luar desa.

Musrembang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa atau kelurahan bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah desa atau kelurahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bintoro menyebutkan dengan perencanaan pembangunan dimaksudkan agar pembangunan terselenggara secara berencana, yaitu secara sadar, teratur, sistematis, berkesinambungan, mengusahakan peningkatan dan kemampuan menahan gojolak-gejolak di dalam pelaksanaannya. Agar usaha-usaha pembangunan dapat berhasil mencapai sasaran, maka pengarahan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber yang ada perlu berpedoman pada suatu rencana yang terwujud dalam suatu bentuk perencanaan pembangunan. Hal ini tentu tidak terlepas dari:

  1. a) Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu;
  2. b) Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maksimal output) dengan sumber-sumber yang ada agar lebih efektif dan effien;
  3. c) Perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilaksanakan, bagaimana, bilamana, dan pada siapa; dan
  4. d) Perencanaan pembangunan adalah suatu pengarahan penggunaan sumber sumber pembangunan (termasuk sumber-sumber ekonomi) yang terbatas adanya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial ekonomi yang lebih baik secara lebih efektif dan effiien.

Dalam pencapaian tujuan mensejahterakan masyarakat desa, masing-masing unsur pemerintah desa dan BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Oleh karena itu, hubungan yang bersifat kemitraan antara BPD dengan pemerintah desa dalam pembangunan desa harus didasari pada filosofi antara lain:

1)         adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra;

2)         adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai;

3)         adanya prinsip saling menghormati; dan

4)         adanya niat baik untuk membantu dan saling mengingatkan.